Yth. Para Penyedia Katalog Elektronik di tempat
Dalam rangka pemenuhan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana tercantum pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan memperhatikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil laporan ADTT oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan sebanyak 881 penyedia belum melakukan pembaruan status kualifikasi usaha (Mikro/Kecil/Menengah/Non UMK) dalam Katalog Elektronik. Data tersebut didasarkan pada nilai realisasi transaksi ePurchasing di tahun 2023.
- Pembaruan status kualifikasi usaha penyedia dapat dilakukan dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan detail sebagai berikut:
Kualifikasi Usaha | Modal Usaha (Tidak termasuk tanah dan bangunan) | Penjualan Tahunan |
Usaha Mikro | ≤ Rp1.000.000.000 | ≤ Rp2.000.000.000 |
Usaha Kecil | > Rp1.000.000.000 s.d Rp5.000.000.000 | > Rp2.000.000.000 s.d Rp15.000.000.000 |
Usaha Menengah | > Rp5.000.000.000 s.d Rp10.000.000.000 | > Rp15.000.000.000 s.d Rp50.000.000.000 |
Non UKM | > Rp10.000.000.000 | > Rp50.000.000.000 |
- Adapun daftar Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, kami himbau untuk segera melakukan pembaruan status kualifikasi usaha dalam Katalog Elektronik dengan mengacu ketentuan pada angka 2 (dua) di atas / sesuai PP No.7 Tahun 2021. Daftar penyedia yang dimaksud terlampir pada tautan berikut: https://bit.ly/DaftarPenyediaKatalog; dan
- Petunjuk penggunaan untuk melakukan pembaruan status kualifikasi usaha dalam Katalog Elektronik dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/Petunjuk-Penggunaan-Penyedia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.