Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Secara Elektronik dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dengan tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkugan sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 
  4. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya, kecuali Router, jaringan Kabel dan Nirkabel, dan switch serta Bandwidht; 
  5. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  6. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  7. melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  8. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  9. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  10. mengelola informasi kontrak;
  11. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
  12. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  16. membantu pelaksanaan pemilihan pengadaan barang/jasa berdasarkan permohonan Instansi pemerintah Provinsi/kabupaten.

Kepala sub bagian pengelolaan pengadaan secara elektronik juga sebagai kepala unit pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dibawah kepala unit kerja pengadaan barang/jasa kota batam

Fakta:

LPSE Kota Batam termasuk yang pertama dibentuk yaitu berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 29 tahun 2008

LPSE Kota Batam menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik di tahun 2009 dengan penanganan 103 paket serta merupakan LPSE ID ke-26,

LPSE Kota Batam merupakan LPSE Pemda Pertama di Provinsi Kepulauan Riau yang melengkapi 17 Standar LPSE LKPP pada akhir tahun 2019. 

LPSE Kota Batam juga yang pertama di provinsi yang menempatkan pelayanan LPSE bersama dengan pelayanan pemerintah lainnya dalam satu mal pelayanan publik.

Menangani dan mengelola

  • Server Production, Server Backup dan NAS
  • Server Website Resmi BPBJ dan aplikasi Helpdesk
  • Firewall dan perangkat jaringan lainnya
  • Media Sosial Facebook, Instagram dan twitter
  • email BPBJ dan LPSE
  • whistle blowling system BPBJ

Layanan

Ruang Server

Server Production, server backup, server NAS, dan server website Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Pelayanan LPSE di Mal Pelayanan Publik Kota Batam

Terdapat dua petugas sebagai Verifikator dan Helpdesk.

Setup Server dan firewall

Kunjungan LPSE Karimun

Statistik Pengunjung sejak 15 Juni 2022

  • Today's visitors:31
  • Today's page views 31
  • Total visitors 32,787
  • Total page views 41,895

Alamat Kantor

Kantor Walikota Batam Lantai 1,

Jl. Engku Putri No.1, Batam Kota, Batam

Jam Kerja:

Senin-Kamis:

07:30 – 16:00 WIB

Jumat:

07:30 – 16:30 WIB

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa © 2022. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Butuh Bantuan?