- Pengadaan Barang dan Jasa
- Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres No 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- E-Purchasing
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencatuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik
- Keputusan Deputi II Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik versi 5
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024 Tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 Di Seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6
- Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6 Pada Pemerintah Daerah
- Produk Dalam Negeri
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Meningkatkan Akurasi Nilai Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Melalui E-Purchasing
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Melalui Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Lainnya