Frequently Asked Questions

Jika tidak menemukan pertanyaan yang sesuai, silakan kirim email ke bpbj@batam.go.id

  1. buka web LPSE, klik Pendaftaran Penyedia kemudian klik Kirim/Submit
  2. Buka email balasan dari LPSE, klik tautan di email dan isi form dan kemudian submit
  3. Datang ke Meja LPSE di Mal Pelayanan Publik di Sumatera Convention Center untuk verifikasi dengan membawa persyaratan sesuai pada website LPSE https://lpse.batam.go.id
  4. Setelah akun Anda ter-verifikasi, silakan lengkapi data perusahaan Anda di SIKAP
  5. Anda siap untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah
  1. Telah terdaftar di LPSE jika belum harus didaftarkan terlebih dahulu
  2. Silakan buka https://e-katalog.lkpp.go.id
  3. login dengan menggunakan user ID dan password LPSE;
  4. Isikan form yang muncul pertama kali login;
  5. Silakan upload produk Anda di menu Produk.

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik
  2. Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diunduh melalui bps.go.id, atau diakses melalui oss.go.id 
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  4. Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha)
  5. Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam
  6. Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan penyedia untuk masing-masing Etalase Produk yang ada di Katalog Elektronik terdapat pada dokumen pengumuman etalase produk tersebut yang dapat diakses melalui melalui link berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman  

  1. Buka website salah satu PPMSE/marketplace yang bekerjasama dengan LKPP, dapat dilihat di https://tokodaring.lkpp.go.id;
  2. Silakan isi data perusahaan Anda di marketplace tersebut dan upload komoditas atau produk Anda.

Silakan berkonsultasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Batam di Kantor Walikota Lantai 1, Jl. Engku Putri No. 1, Batam Kota

Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.

Batasan nilai pengadaan E-purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Untuk nilai pengadaan E-purchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.

PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.

Terkait permasalahan teknis pada aplikasi, silakan menyampaikan laporan melalui LPSE Support. 

Untuk mengakses LPSE support, ikuti langkah berikut:

  1. Bagi PP/PPK agar masuk ke website LPSE tempat akun PP/PPK terdaftar dengan menggunakan akun SPSE yang dimiliki;
  2. Bagi Penyedia dapat masuk ke website LPSE manapun dengan menggunakan akun SPSE yang dimiliki;
  3. Pilih menu “Aplikasi e-Procurement Lainnya”;
  4. Pilih menu “LPSE Support”;
  5. Buat tiket. Mohon disertakan bukti dukung permasalahan (dokumen/tangkapan layar aplikasi) pada saat pembuatan tiket.

Untuk petunjuk penggunaan aplikasi LPSE Support, silakan cek tautan : https://s.id/LPSEsupportPELAPOR 

  1.  Buka website LPSE  atau sikap.lkpp.go.id, klik menu pendaftaran
  2. Masukan email yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya
  3. Akan ada informasi email tersebut sudah pernah mendaftar
  4. Lalu “klik disini” maka selanjutnya akan diarahkan untuk konfirmasi : Email , Username, Password
  5. Cek inbox email pelaku usaha, klik link yang dikirim dari aplikasi SIKaP
  6. Lakukan perubahan lokasi verifikasi ke LPSE yang diinginkan
  7. Jika pelaku usaha lupa password silakan lapor ke LPSE terdekat

Hasil Penarikan Data NIB di SIKaP Tidak Sama Dengan Data di OSS Seperti Jumlah Data NIB dan KBLI Kosong

  1. Silahkan Pelaku Usaha login di Website OSS untuk melakukan pemutakhiran data
  2. Login ke aplikasi SIKaP lalu ulangi klik menu Cek OSS pada data ijin usaha NIB (untuk melakukan penarikan data dari OSS)

Cara Melakukan Perubahan Data Identitas Penyedia:

  1. Login ke SIKaP
  2. Masuk ke tab Identitas
  3. Apabila anda ingin melakukan ubah email silahkan klik “ubah email”
  4. Apabila ingin mengubah identitas lainnya,silahkan klik tombol “ubah” dibawah  tampilan “informasi”
  5. Apabila anda sudah melakukan perubahan, silahkan hubungi LPSE asal 
  1. Memberikan kemudahan bagi kementerian/lembaga/instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  2. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan juga seragam. Artinya, pihak pemesan tidak perlu membuat spesifikasi karena spesifikasi bisa diambil dari e-katalog.
  3. Dokumen pengadaan barang/jasa disediakan secara online, sehingga bisa menghemat penggunaan kertas dan lainnya.
  4. Merekam seluruh proses e-purchasing yang telah dilakukan, sehingga memudahkan proses monitoring dan analisis.
  5. Membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur.
  6. Mempercepat proses penyediaan barang atau jasa di berbagai instansi, sehingga tidak akan mengganggu proses pelayanan masyarakat.
  7. Mempercepat proses penyerapan anggaran karena proses pengadaan akan berjalan lebih cepat.
    Menghemat biaya dan waktu karena seluruh proses pengadaan dijalankan secara online.
  8. Bisa meminimalisir praktik kecurangan dan korupsi karena seluruh transaksi bisa dilihat oleh siapapun dan bersifat transparan.

KBKI adalah Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI). Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia merupakan klasifikasi hasil produksi yang mencakup komoditi barang dan jasa.

Diperlukan dalam hal :

  1. Pengisian HPS di Non Tender dan Tender/Seleksi oleh PPK
  2. Pengisian Produk untuk Ditayangkan di Katalog Elektronik oleh Penyedia

Dapat dicek di website https://www.bps.go.id/klasifikasi/app/kbki

Silakan berkunjung ke web https://merek.dgip.go.id/sertifikat-merek

Ketik kata kunci pada pencarian, bisa nama merek atau nama perusahaan/pemohon

Jika unit pengukuran tidak ada pada list di Katalog Elektronik dalam hal penayangan produk maka silakan ajukan pada link berikut :

s.id/TambahUnitUkur

Statistik Pengunjung sejak 15 Juni 2022

  • Today's visitors:41
  • Today's page views 42
  • Total visitors 31,867
  • Total page views 40,844

Alamat Kantor

Kantor Walikota Batam Lantai 1,

Jl. Engku Putri No.1, Batam Kota, Batam

Jam Kerja:

Senin-Kamis:

07:30 – 16:00 WIB

Jumat:

07:30 – 16:30 WIB

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa © 2022. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Butuh Bantuan?