Sub Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dengan tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkugan Sub Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  4. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  5. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  6. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  7. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  8. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  9. mengelola personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  10. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  11. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  12. melaksanakan pengelolaan danpengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  13. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  14. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
  15. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
  16. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa; 
  17. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa; 
  18. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Perundangan

Dasar pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

  • Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018
  • Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021
  • Peraturan Lembaga LKPP
  • Keputusan Kepala, Deputi LKPP
  • Peraturan dan Keputusan Walikota Batam

Layanan

Bimbingan Teknis

Pendampingan OPD

Briefing Internal

Statistik Pengunjung sejak 15 Juni 2022

  • Today's visitors:9
  • Today's page views 9
  • Total visitors 28,177
  • Total page views 36,570

Alamat Kantor

Kantor Walikota Batam Lantai 1,

Jl. Engku Putri No.1, Batam Kota, Batam

Jam Kerja:

Senin-Kamis:

07:30 – 16:00 WIB

Jumat:

07:30 – 16:30 WIB

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa © 2022. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Butuh Bantuan?