Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Hotel Santika Batam Centre, Senin (20/11/2023).
Dipaparkannya tata cara pengadaan barang/jasa pemerintahan diamanatkan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Diungkapkannya bahwa Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam Perpres ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang sederhana, jelas dan komprehensif.
“Saya atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi berpesan selamat mengikuti bimtek ini. Ikuti bimtek ini dengan baik. Karena pengadaan barang/jasa merupakan salah satu dari delapan area MCP oleh KPK. Sehingga proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.
Diyakininya bahwa pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemko Batam sudah paham akan ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintahan. Namun dengan adanya perubahan Perpres ini tentu ada ketentuan yang berubah dalam tata cara pengadaan barang/jasa.
“Saya yakin bahwa para pejabat esselon III yang mengikuti Bimtek ini sudah paham, tapi tentunya ada perubahan. Untuk itu apa yang disampaikan narasumber nanti jika ada yang tidak dipahami silakan bertanya,” ujarnya.
Setelah mengikuti Bimtek ini diharapkan PPK di lingkungan Pemko Batam dapat memahami manajemen kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan.
“Kepada Bapak/Ibu narasumber Saya harapkan dapat menyampaikan materi terkait aturan dan ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa. Atas nama Wali Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu narasumber yang sudah bersedia memberikan materi,” ucap ayah dua anak ini
Sumber MediaCenter Kota Batam