UKPBJ Adakan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bagi PA/KPA dan PPK

Jefridin, M. Pd. Sekretaris Daerah Kota Batam membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Rabu (5/04/2023) di Aula Engku Hamidah Lantai 4 Kantor Walikota Batam.

Bimtek yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota ini diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan itu, Imam Arumsyah, SE, Analis Kebijakan Muda Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kegiatan bimtek ini Saya yang minta, atas arahan Pak Wali Kota itu maka Saya minta Kabag BPBJ, Pak Wiratmoko mendatangkan narasumber dari LKPP,” sebut Jefridin.

Diakuinya masih ada PA/KPA dan PPK yang belum memahami proses persiapan pengadaan terutama dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi pekerjaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harapannya melalui Bimtek ini tidak ada lagi keterlambatan pekerjaan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Batam ini adalah daerah yang cepat dalam menetapkan APBD, harusnya sudah bisa merancang pelaksanaan kegiatan. Hasil rekomendasi dari BPK, agar kita membuat Perwako Kontrak Kritis dan ini sudah selesai. Karena mulai tahun lalu sampai tahun berikutnya akan dilakukan pengendalian kontrak kritis ini,” ungkap pria kelahiran Selatpanjang ini.

Keberhasilan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa ini menurutnya ditentukan oleh perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang baik. Yang dimulai dari proses identifikasi hingga serah terima hasil pekerjaan. Jefridin juga mengingatkan apa-apa saja yang menjadi fokus tugas PPK sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni, penyusunan HPS, penetapan spesifikasi teknis/ KAK dan pengendalian kontrak.

“Seorang PPK harus benar-benar dalam menetapkan HPS. Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa itu tidak sama. Menetapkan HPS itu dilakukan dengan melakukan perhitungan komponen biaya sesuai dengan survei yang Bapak/Ibu dilakukan,” ujarnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan seorang PPK menurutnya, yakni memastikan spesifikasi teknis/KAK sesuai dengan kebutuhan Barang/Jasa dan ketersediaan anggaran. Begitu juga dalam tahap pelaksanaan kontrak, Jefridin menekankan agar para pihak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.

“Harapan saya melalui kegiatan Bimtek ini kapasitas para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemko Batam ini semakin meningkat. Sehingga kita dapat mewujudkan Pemerintahan yang fleksibel, profesional dan transparansi. Terimakasih kepada PA/KPA dan PPK yang sudah mengikuti Bimtek ini, semoga apa yang disampaikan oleh narasumber dapat diserap dan diimplementasikan dalam pekerjaan,” harapnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Batam, Ir. Wiratmoko, MT mengatakan kegiatan Bimtek ini untuk meningkatkan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemko Batam lebih efisien, transparan, akuntabel dan terbuka.

“Disamping itu juga untuk menambah pengetahuan dan pemahaman pelaku pengadaan Barang/Jasa khususnya PA/KPA dan PPK terkait persiapan pengadaan. Kami harapkan peserta Bimtek juga memahami bagaimana proses pengadaan Barang/Jasa itu,” pungkasnya.

(sumber mediacenter kota batam)

Previous UKPBJ di Posisi ke-4, dalam Jumlah Produk Terbanyak E-Katalog di Seluruh Indonesia
Statistik Pengunjung sejak 15 Juni 2022

  • Today's visitors:61
  • Today's page views 62
  • Total visitors 31,887
  • Total page views 40,864

Alamat Kantor

Kantor Walikota Batam Lantai 1,

Jl. Engku Putri No.1, Batam Kota, Batam

Jam Kerja:

Senin-Kamis:

07:30 – 16:00 WIB

Jumat:

07:30 – 16:30 WIB

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa © 2022. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Butuh Bantuan?