Media Center Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengikuti secara daring sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Rabu (24/2/2021).
Sosialisasi perdana ini, diselenggarakan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan melalui Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Seperti diketahui, perpres Nomor 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
“Pada prinsipnya kami mendukung semua perubahan dalam perpres ini,” ucap Jefridin.
Ia menambahkan, sosialisasi sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan PBJ pemerintah dalam dijalankan dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu (sosialisasi) ini penting, sehingga ke depan proses pengadaan barang dan jasa tidak terhambat,” tambah dia.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi ini. Roni menyebutkan latar belakang perubahan Perpres ini seiring terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang secara umum UU ini bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
“Pengadaan barang jasa adalah salah satu penggerak utama bergeraknya roda perekonomian yang didalamnya mengandung unsur bagaimana lapangan kerja tersedia sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja,” imbuh dia.
Kehadiran Perpres ini salah satu tujuannya yakni memudahkan usaha masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru dan perluasan usaha. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” ujar dia,” terangnya.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. Kementrian, Lembaga dan pemda juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik.
“UMK dan koperasi diberi kesempatan paling minimal 40 persen dari anggaran belanja. Kalau tak ada UMK dan koperasi, saya pikir tak ada larangan yang menengah dan besar untuk masuk. Tak berarti arus menunggu UMK,” papar dia.
Selain itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). Kementrian, lembaga dan Pemda wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.
Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.