melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
menyusun strategi pengadaan barang/jasa;
menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
membantu pelaksanaan pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa berdasarkan permohonan dari instansi Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Daerah;
menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal;
membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian pengelolaan pengadaan barang dan jasa; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Data
7 Tim Pokja
30 Personil pokja Pemilihan
19 Pejabat Fungsional Pengadaan
Sekitar400 Paket ditangani tiap tahun
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengadaan