Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia pada SPSE
Prosedur Pendaftaran

- Siapkan berkas e-KTP, Badge Pegawai, SK Penunjukan Pimpinan, Sertifikat PBJ Kompetensi Level 2 untuk PPK, PP dan Pokmil dalam bentuk file digital gambar atau PDF;
- Khusus KPA sebagai PPK, wajib ada Minimal Sertifikat PBJ Level 1 atau Sertifikat Pelatihan, Bimtek atau Sosialisasi dengan tema terkait Pengadaan Barang dan Jasa;
- Hubungi WA Helpdesk BPBJ/LPSE di 0851 1146 0022 dan ajukan permohonan akun Non Penyedia LPSE;
- Isikan token yang diberikan pada web aplikasi pendaftaran dan kemudian isikan formulir digital sampai dengan selesai;
- Setelah diverifikasi dan lengkap, akun anda akan AKTIF
Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia pada SPUR
Prosedur Pendaftaran
- Hubungi Whatsapp Helpdesk kami di 0851 1146 0022
- Cantumkan Nama, Jabatan, NIP dan Surat Penunjukan
- Akan dihubungi kembali melalui Whatsapp Helpdesk setelah akun aktif
Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia pada INAPROC
Prosedur Pendaftaran
- Jika belum memiliki akun SPSE, silakan ikuti dan selesaikan terlebih dahulu Permohonan Pendaftaran pada SPSE;
- Klik daftar pada laman https://akun.inaproc.id
- Selesaikan pendaftaran sampai dengan tahap profil
- Pada tahap Akses silakan pilih jabatan Anda dalam pengadaan barang/jasa, untuk KPA wajib mengunggah Persyaratan Kompetensi KPA, untuk PPK wajib unggah Sertifikat PBJ Level 1/Dasar dan Sertifikat Kompetensi Level 2 PPK
- Setelah verifikasi selesai, akun Anda akan AKTIF

