Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia

Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia pada SPSE

Prosedur Pendaftaran

  1. Siapkan berkas e-KTP, Badge Pegawai, SK Penunjukan Pimpinan, Sertifikat PBJ Kompetensi Level 2 untuk PPK, PP dan Pokmil dalam bentuk file digital gambar atau PDF;
  2. Khusus KPA sebagai PPK, wajib ada Minimal Sertifikat PBJ Level 1 atau Sertifikat Pelatihan, Bimtek atau Sosialisasi dengan tema terkait Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Hubungi WA Helpdesk BPBJ/LPSE di 0851 1146 0022 dan ajukan permohonan akun Non Penyedia LPSE;
  4. Isikan token yang diberikan pada web aplikasi pendaftaran dan kemudian isikan formulir digital sampai dengan selesai;
  5. Setelah diverifikasi dan lengkap, akun anda akan AKTIF

Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia pada SPUR

Prosedur Pendaftaran

  1. Hubungi Whatsapp Helpdesk kami di 0851 1146 0022
  2. Cantumkan Nama, Jabatan, NIP dan Surat Penunjukan
  3. Akan dihubungi kembali melalui Whatsapp Helpdesk setelah akun aktif

Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia pada INAPROC

Prosedur Pendaftaran

  1. Jika belum memiliki akun SPSE, silakan ikuti dan selesaikan terlebih dahulu Permohonan Pendaftaran pada SPSE;
  2. Klik daftar pada laman https://akun.inaproc.id
  3. Selesaikan pendaftaran sampai dengan tahap profil
  4. Pada tahap Akses silakan pilih jabatan Anda dalam pengadaan barang/jasa, untuk KPA wajib mengunggah Persyaratan Kompetensi KPA, untuk PPK wajib unggah Sertifikat PBJ Level 1/Dasar dan Sertifikat Kompetensi Level 2 PPK
  5. Setelah verifikasi selesai, akun Anda akan AKTIF