Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Akun Non Penyedia

Prosedur Pendaftaran

  1. Siapkan berkas e-KTP, Badge Pegawai, SK Penunjukan Pimpinan, Sertifikat PBJ (PPK/PP atau Pokmil) dalam bentuk file digital gambar atau PDF
  2. Hubungi WA Helpdesk BPBJ/LPSE di 085172240123 dan ajukan permohonan akun Non Penyedia LPSE
  3. Isikan token yang diberikan pada web aplikasi pendaftaran dan kemudian isikan formulir digital sampai dengan selesai
  4. Setelah diverifikasi dan lengkap, akun anda akan AKTIF