Pendaftaran Akun Non Penyedia
Prosedur Pendaftaran
- Siapkan berkas e-KTP, Badge Pegawai, SK Penunjukan Pimpinan, Sertifikat PBJ (PPK/PP atau Pokmil) dalam bentuk file digital gambar atau PDF
- Hubungi WA Helpdesk BPBJ/LPSE di 085172240123 dan ajukan permohonan akun Non Penyedia LPSE
- Isikan token yang diberikan pada web aplikasi pendaftaran dan kemudian isikan formulir digital sampai dengan selesai
- Setelah diverifikasi dan lengkap, akun anda akan AKTIF